Apa Hukum Pacaran Dalam Islam?

APA HUKUM PACARAN DALAM ISLAM?


Apa Hukum Pacaran Dalam Islam?


ASSALAMUALAIKUM Wr Wb

*HUKUM PACARAN DALAM ISLAM.
 Saudaraku kaum muslimin bahwasanyah firman ALLAH dalam kitabnya dan sabda RASULLAH SAW. bahwa pacaran adalah salah suatu perbuatan yang akan mendekatkan kita pada perbuatan zina.

"DAN JANGANLAH KAMU MENDEKATI PERBUATAN ZINA,(ZINA) ITU SUNGGUH SUATU PERBUATAN KEJI, DAN SUATU JALAN YANG BURUK" AL-ISRA 32 

"BARANG SIAPA YANG BERIMAN KEPADA ALLAH DAN HARI AKHIR MAKA JANGAN SEKALI KALI BERKHALWAT DENGAN SEORANG WANITA TANPA DI SERTAI MAHRAMNYA , KARENA SETAN AKN MENYERTAI KEDUANYA" HR.AHMAD

*PACARAN MENURUT PANDANGAN ISLAM.
     Sebenarnya orang yang mampu menjaga dan menta hati dengan baik, meskipun ada rasa yang seharusnya tidak di ketahui dan ada juga yang masih menghinggapi hati ini. kita sering mengartikan "jatuh cinta" dengan kata "kecenderungan". Jatuh cinta jiga merupakan terhadap sesuatu melebihi dari yang lain. jika seseorang laki laki jatuh cinta kepada seorang wanita, artinya ia mempunyai kecenderungan kepada perempuan tersebut melebihi perempuan lainnya. dan apa yang harus di ketahui tentang kecenderungan atau perasaan, kalu misalkan kamu mempunyai perasaan terhadap lawan jenis, ini bisa merupakan fitnah terhadap manusia. yang perlu kita ketahui adalah islam tidak pernah bertentangan dengan fitnah manusia. Maka islam tidak akan melarang atau mengganggap dosa yang mempunyai perasaan jatuh cinta kepada lawan jenis.

*HUKUM MEMANDANG WANITA
  Memandang wanita yang bukan muhrimnya sebenar nya tidak diperbolehkan, sebagaimana dalam AQURAN dan HADITS tersebut menyatakan.

"DAN JIKA KALIAN (PARA SAHABAT) MEMINTA SUATU HAJAT KEBUTUHAN KEPADA MEREKA (ISTRI ISTRI RASULLAH SAW) MAKA MINTALAH DARI BALIK HIJAB. HAL ITU LEBIH BERSIH SUCI BAGI KALBU KALIAN DAN KALBU MEREKA." AL-AHZAB 53

"DARI JARIR BIN ABDULLAH RA. DIKATAN: "AKU BERTANYA KEPADA RASULLAH SAW TENTANG MEMANDANG (LAWAN JENIS) YANG (MEMBANGKITKAN SYAHWAT) TANPA DISENGAJA, LALU BELIAU MEMERINTAHKAN AKU MENGALIHKAN (MENUNDUK AN) PANDANGANKU." HR IMAM MUSLIM.

*LARANGAN PACARAN DALAM ISLAM
  ini sangat perlu kita hindari terhadap berduan antara wanita dan laki laki yang bukan mahramnya, selama ini di patuhi seorang mukmin sebagai menjalankan perintah ALLAH dan RASULNYA.

Ini yang perlu kita hindari terhadap berduaan, antara pria dengan wanita yang bukan mahram nya, selama ini dipatuhi seorang mukmin sebagai menjalankan perintah Allah dan Rasul-nya. Dalam hadits RASULLAH berkata:
 "JANGANLAH SEORANG LAKI LAKI BERDUAAN DENGAN WANITA KECUALI MAHRAMNYA" HR. BUKHORI DAN MUSLIM"

ASSALAMUALAIKUM Wr Wb.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »